BPKAD KABUPATEN MUSI RAWAS

Bidang Aset Daerah

Bidang Aset Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, pendistribusian, dan penghapusan aset daerah. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Musi Rawasdi bidang Aset Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. perumusan kebijakan teknis penyusunan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan aset daerah;
  2. pengoordinasian, pengarahan dan pembinaan penyelenggaraan inventarisasi dan pengelolaan data aset daerah (barang milik daerah) sebagai bahan informasi untuk menyusun Laporan Barang Milik Daerah (LBMD);
  3. pelaksanaan pencatatan aset daerah melalui proses akuntansi sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan membuat Laporan Barang Milik Daerah (LBMD) sebagai bahan penyusunan laporan keuangan daerah;
  4. penghimpunan, pengidentifikasian dan data nominasi barang-barang milik daerah/kekayaan daerah sebagai bahan informasi pencatatan aset daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah;
  5. pencatatan dan pembukuan semua tindakan penyusunan administrasi yang mengakibatkan bertambahnya dan atau berkurangnya kekayaan/barang milik daerah setiap tahun anggaran berpedoman pada standar akuntansi pemerintah;
  6. penyimpanan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;
  7. penyusunan kebijakan standar pengelolaan aset daerah dan pedoman penghapusan barang milik daerah;
  8. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan aset daerah; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melakukan tugasnya Bidang Aset Daerah terbagi menjadi subbagian-sub bagian yang terdiri dari Sub Bidang Analisa Kebutuhan, Sub Bidang Inventarisasi dan Penatausahaan Aset dan Sub Bidang Pemanfaatan dan Penghapusan Aset. Sub bidang ini dalam pelaksanaan tugasnya memiliki tugas masing-masing yaitu sebagai berikut:

  • Sub Bidang Analisa Kebutuhan
    1. menetapkan pedoman, sasaran dan dasar hukum pengaturan penyelenggaraan penyediaan barang milik daerah;
    2. menghimpun, meneliti, dan menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) milik daerah;
    3. mengumpulkan, menganalisis, mengevaluasi, dan menyusun laporan persediaan barang dan laporan hasil pengadaan barang/jasa Perangkat Daerah;
    4. mengumpulkan dan menghimpun data informasi serta mengikuti perkembangan harga dalam rangka menyusun standar harga;
    5. membuat pedoman dan informasi tentang standar harga; dan
    6. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Sub Bidang Inventarisasi dan Penatausahaan Aset
    1. melaksanakan  inventarisasi, penatausahaan serta pengendalian aset daerah;
    2. mempersiapkan dan menyusun daftar inventaris aset daerah dalam rangka penyusunan Laporan Barang Milik Daerah (LBMD);
    3. melakukan perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan data dan pelaporan barang inventaris/aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    4. melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan barang inventaris/aset daerah sesuai peraturan perundang-undangan;
    5. mengoordinasikan dan menghimpun laporan aset daerah dari Perangkat Daerah sebagai bahan penyusunan Laporan Barang Milik Daerah (LBMD); dan
    6. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Sub Bidang Pemanfaatan dan Penghapusan Aset
    1. menyimpan, memelihara dan melengkapi seluruh dokumen/buku sah kepemilikan aset daerah;
    2. melakukan perawatan, pemeliharaan dan pengendalian pemanfaatan aset daerah agar berdaya guna dan berhasil guna melaksanakan perubahan status hukum barang inventaris/aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    3. mengamankan barang milik/dikuasai daerah secara administratif dan tindakan hukum;
    4. melaksanakan analisis kelengkapan dokumen pengadaan dan kepemilikan aset daerah;
    5. menyusun dokumen, prosedur dan melaksanakan penghapusan aset daerah;
    6. menginventarisasi data ganti kerugian daerah serta melakukan tuntutan ganti kerugian atas kerugian daerah;
    7. melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penyelesaian ganti kerugian; dan 
    8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang, sesuai dengan tugas dan fungsinya.