BPKAD KABUPATEN MUSI RAWAS

Sekretariat

Pada setiap organisasi baik seperti pemerintah, dalam upaya mencapai tujuan secara berhasil dan berdaya guna, memerlukan adanya pembagian tugas, pelimpahan wewenang, rincian tugas individu yang terlihat dalam organisasi. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan seorang pimpinan yang berfungsi memimpin kelompok orang-orang yang tergabung dalam orgnisasi, agar kegiatan setiap orang dalam bekerja sama dapat lebih terarah sesuai dengan tujuan. Badan Pengelola Keuangan dan aset daerah Musi Rawas di bidang Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi perkantoran, umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, urusan perlengkapan, serta pembinaan dan koordinasi penyusunan program dan kegiatan Badan. Sekretariat dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan perencanaan program dan kegiatan pada Badan
  2. pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan Badan
  3. Pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian
  4. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat
  5. Pelaksanaan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan Badan
  6. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja Badan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Dalam menjalankan fungsi dan tugas Badan Pengelola Keuangan dan aset daerah Musi Rawas membawahi Subbagian-subbagian yaitu Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, Subbagian Keuangan dan Aset, Subbagian Umum dan Kepegawaian. Tugas dan fungsi masing-masing Subbagian antara lain adalah sebagai berikut:

  • Subbagian Perencanaan dan Evaluasi
  1. menyusun rencana dan anggaran Badan
  2. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan kegiatan Badan
  3. menyusun rencana strategis, rencana kerja, program dan kegiatan Badan
  4. menyusun laporan kinerja serta menyusun dokumen SAKIP Badan
  5. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Badan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya
  • Subbagian Keuangan dan Aset
  1. menyusun rencana kegiatan penyelenggaraan administrasi keuangan dan aset Badan
  2. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dan aset Badan
  3. melaksanakan kegiatan pembendaharaan, verifikasi dan pembukuan anggaran keuangan Badan
  4. menyusun laporan realisasi keuangan, menyusun laporan keuangan akhir tahun
  5. melakukan pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara
  6. melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian aset Badan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian
  1. menyusun rencana kegiatan urusan umum dan kepegawaian
  2. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset lainnya
  3. melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana dilingkungan Badan
  4. melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang-barang inventaris
  5. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan perlengkapan Badan
  6. melaksanakan urusan umum, keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat-rapat Dinas dan dokumentasi
  7. melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi kepegawaian, administrasi kearsipan dan perpustakaan Badan
  8. menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian dan penyiapan pengawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan
  9. melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai tenaga teknis dan fungsional
  10. melakukan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya