BPKAD KABUPATEN MUSI RAWAS

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang keuangan sub urusan pengelolaan keuangan dan aset daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantu yang diberikan kepada Kabupaten.

Fungsi  :
a. Penyusunan teknis pengelolaan keuangan dan aset daerah.
b. Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
d. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah.
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.