BPKAD KABUPATEN MUSI RAWAS

Bidang Anggaran

Anggaran merupakan satu rencana yang disusun secara sistematis dalam bentuk angka yang meliputi seluruh kegiatan untuk jangka waktu tertentu di masa yang akan datang. Maka anggaran sering kali disebut dengan rencana keuangan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Musi Rawas memiliki susunan organisasi di Bidang Anggaran yang dipimpin oleh Kepala Bidang Anggaran, bidang ini bertugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang anggaran. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Musi Rawas di bidang Anggaran Dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. perumusan kebijakan teknis dalam penyusunan dan pengendalian APBD;
  2. penghimpunan data dan menyusun program kerja tahunan yang dituangkan dalam RAPBD;
  3. penyiapan bahan penyusunan konsep nota keuangan sebagai pengantar RAPBD yang akan disampaikan kepada DPRD;
  4. penerimaan dan mengelola data rencana anggaran dari Perangkat Daerah yang disusun dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKA-PD);
  5. pengoordinasian dengan instansi terkait untuk menghimpun dan mengelola data guna penyusunan naskah APBD;
  6. pelaksanaan penelitian terhadap penerbitan SPD yang disampaikan oleh unit kerja atau instansi terkait bidang tugasnya;
  7. pelaksanaan pencatatan dan administrasi setiap pengeluaran yang membebani anggaran belanja ke dalam Kartu Pengawasan Kredit Anggaran pada setiap pasal berkenaan;
  8. penyiapan SPD belanja program dan kegiatan atas dasar program kerja tahunan yang dituangkan dalam APBD dan RKA-PD;
  9. pengelolaan dan penatausahaan belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan kepada provinsi/kabupaten/kota dan belanja tidak terduga;
  10. pengajuan persetujuan penandatanganan SPD oleh BUD untuk dibukukan ke dalam register;
  11. penyampaian SPD yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada Bidang Perbendaharaan untuk diproses lebih lanjut;
  12. pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi berupa Sistem
  13. Informasi untuk pengelolaan keuangan, gaji dan aset daerah; dan
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melakukan tugasnya Bidang Anggaran terbagi menjadi sub bagian-sub bagian yang terdiri dari Sub Bidang Penyusunan Program dan Teknologi Informasi, Sub Bidang Belanja Langsung dan Sub Bidang Belanja Tidak Langsung. Pelaksanaan tugasnya Sub bagian tersebut memiliki tugas masing-masing yaitu sebagai berikut:

  • Sub Bidang Penyusunan Program dan Teknologi Informasi
        1. menghimpun dan mengoordinasikan rencana kerja anggaran
        2. Perangkat Daerah;
        3. menyusun RAPBD dan RAPBD Perubahan;
        4. menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD;
        5. menyusun Nota Keuangan RAPBD dan RAPBD Perubahan yang
        6. akan disampaikan ke DPRD;
        7. melakukan koordinasi dengan Tim Perencana Anggaran Daerah;
        8. menyiapkan DPA Perangkat Daerah mendapat persetujuan;
        9. mengelola dan mengembangkan teknologi informasi berupa sistem informasi untuk pengelolaan keuangan, gaji dan aset daerah; dan 
        10. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    • Sub Bidang Belanja Langsung
      1. menyusun RAPBD dan RAPBD Perubahan yang berasal dari Belanja  Langsung;
      2. melakukan koordinasi atas revisi DPA Perangkat Daerah khusus belanja langsung;
      3. melakukan penelitian terhadap permintaan SPD khusus belanja langsung;
      4. melakukan pencatatan terhadap permintaan SPD khusus belanja langsung;
      5. membukukan ke dalam register SPD yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang khusus belanja langsung;
      6. meneruskan dan menyampaikan SPD dan Nota persetujuan khusus belanja langsung yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada bidang perbendaharaan untuk diproses lebih lanjut; dan
      7. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Sub Bidang Belanja Tidak Langsung
      1. menyusun RAPBD dan RAPBD Perubahan yang berasal dari belanja tidak langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan belanja tidak terduga;
      2. melakukan koordinasi atas revisi DPA Perangkat Daerah khusus belanja tidak langsung;
      3. melakukan penelitian dan pencatatan terhadap permintaan SPD khusus belanja tidak langsung;
      4. membukukan ke dalam register SPD dan Nota Persetujuan khusus belanja tidak langsung;
      5. meneruskan dan menyampaikan SPD dan Nota Persetujuan khusus belanja tidak langsung yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada Bidang Perbendaharaan untuk diproses lebih lanjut; dan
      6. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.