BPKAD KABUPATEN MUSI RAWAS

Bidang Akuntansi dan Pelaporan

Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang akuntansi dan pelaporan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Musi Rawasdi bidang Akuntansi dan Pelaporan dalam menyelenggarakan fungsinya melaksanakan tugas sebagai berikut:

    1. perumusan kebijakan teknis dan penyusunan perencanaan bidang akuntansi keuangan daerah dan pelaporan;
    2. pelaksanaan pencatatan dan pembukuan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah;
    3. pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
    4. penelitian dan pengevaluasian realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah;
    5. penyiapan bahan dalam rangka penyusunan pertanggungjawaban APBD;
    6. penyiapan bahan dalam rangka rapat evaluasi penerimaan daerah;
    7. penyiapan bahan dalam rangka penyusunan laporan realisasi anggaran secara berkala, yakni bulanan, triwulan, semester dan tahunan;
    8. pengoordinasian pembinaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan unit akuntansi Perangkat Daerah;
    9. pelaksanaan pelaporan target dan realisasi APBD;
    10. penyusunan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP);
    11. penyusunan Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah;
    12. penyajian laporan keuangan daerah sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan peraturan perundang-undangan; dan
    13. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Dalam melakukan tugasnya Bidang Akuntansi dan Pelaporan terbagi menjadi subbagian-sub bagian yang terdiri dari Sub Bidang Pembukuan Pendapatan Daerah, Sub Bidang Pembukuan Belanja Daerah dan Sub Bidang Pelaporan. Sub bidang ini dalam pelaksanaan tugasnya memiliki tugas masing-masing yaitu sebagai berikut:

  • Sub Bidang Pembukuan Pendapatan Daerah
      1. melaksanakan pencatatan dan pembukuan ketetapan, target dan realisasi pendapatan daerah;
      2. melakukan penelitian terhadap bukti setor kas daerah mengenai penerimaan daerah;
      3. melakukan pencatatan dan pembukuan penerimaan benda berharga;
      4. melakukan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan unit akuntansi bendahara penerimaan; dan
      5. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Sub Bidang Pembukuan Belanja Daerah
      1. melakukan pembukuan secara sistematis dan kronologis serta meneliti dan memeriksa realisasi belanja daerah;
      2. melakukan penelitian terhadap bukti kas daerah mengenai belanja daerah;
      3. melakukan penelitian dan pemeriksaan proses pembukuan belanja daerah;
      4. melakukan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi, pelaksanaan unit akuntansi Perangkat Daerah; dan
      5. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Sub Bidang Pelaporan
      1. melaksanakan pelaporan target dan realisasi APBD;
      2. mempersiapkan rapat, seminar, lokakarya pendapatan dan belanja daerah;
      3. menyusun laporan keuangan daerah secara berkala, yakni bulan, triwulan, semester dan tahunan;
      4. melakukan koordinasi dan menyiapkan bahan dalam rangka perhitungan APBD;
      5. menyiapkan data mengenai perkembangan realisasi APBD;
      6. menyusun Standar Akuntansi Pemerintah (SAP);
      7. menyusun Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah;
      8. menyajikan laporan keuangan daerah sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan Peraturan Perundang-Undangan;
      9. melakukan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan unit akuntansi pejabat penatausahaan keuangan, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran Perangkat Daerah; dan
      10. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.