BPKAD KABUPATEN MUSI RAWAS

Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi

Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang perbendaharaan. Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi : 

1.   Perumusan kebijakan teknis dan penyusunan perencanaan di bidang perbendaharaan; 

    1. pelaksanaan pemeriksaan kebenaran SPM beserta kelengkapannya yang disampaikan oleh Perangkat Daerah; 
    2. penyelenggaraan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
    3. pengoordinasian dan pembinaan teknis penyelenggaraan penatausahaan keuangan daerah di bidang perbendaharaan; 
    4. pelaksanaan penerimaan, menyimpan dan membayar uang daerah sebagai fungsi kas daerah; 
    5. penyiapan anggaran kas, penyusunan laporan arus kas serta pengendalian pengeluaran kas daerah; 
    6. pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah, baik dari sisi penerimaan kas, pengeluaran, maupun pembiayaan daerah; 
    7. penyiapan bahan penunjukan Bank Operasional untuk melakukan penerimaan dan pembayaran kas sebagai salah satu fungsi kas daerah; 
    8. pemantauan dan pengendalian pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk; 
    9. penatausahaan dan pengaturan dana yang diperlukan dalam APBD; 
    10. pelaksanaan penempatan Uang Daerah, pengelolaan dan penatausahaan investasi daerah; 
    11. pelaksanaan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban Rekening Kas Umum Daerah (RKUD); 
    12. penyiapan pelaksanaan pemberian pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah; 
    13. pengelolaan hutang dan piutang daerah serta melakukan penagihan piutang daerah; dan
    14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya.

Dalam melakukan tugasnya Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi terdiri dari tiga Sub Bidang yaitu Sub Bidang Verifikasi, Sub Bidang Pengelolaan Kas dan Sub Bidang Perbendaharaan. Sub Bidang ini dalam pelaksanaan tugasnya memiliki tugas masing-masing yaitu sebagai berikut:

2.   Sub Bidang Verifikasi dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, mempunyai tugas:

    1. memeriksa dan meneliti dokumen SPP, SPM UP, GU, TU, LS Gaji dan LS Barang/jasa beserta kelengkapannya yang disampaikan oleh Perangkat Daerah;
    2. meneliti kelengkapan dokumen pertanggungjawaban keuangan;
    3. melaksanakan pengendalian atas pagu anggaran Perangkat Daerah;
    4. melaksanakan pembinaan penatausahaan keuangan Perangkat Daerah;
    5. melakukan pencatatan terhadap permintaan penerbitan SPP, SPM UP, GU, TU, LS Gaji, dan LS Barang/jasa Perangkat Daerah;
    6. mengeluarkan rekomendasi atas kelengkapan berkas SPP, SPM UP, GU, TU, LS Gaji dan LS Barang/jasa Perangkat Daerah; dan 
    7. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

3.   Sub Bidang Perbendaharaan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, mempunyai tugas:

    1. melaksanakan proses penerbitan SP2D berdasarkan rekomendasi atas kelengkapan berkas SPP, SPM UP, GU, TU, LS Gaji dan LS Barang/jasa Perangkat Daerah;
    2. melakukan register atas penerbitan SP2D;
    3. melaksanakan pengadministrasian pemungutan dan pemotongan pungutan pihak ketiga;
    4. melakukan rekonsiliasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait dalam rangka pengendalian kas daerah;
    5. menyusun dan membuat laporan realisasi pengeluaran kas daerah berdasarkan SP2D;
    6. melaksanakan koordinasi dengan lembaga dan instansi terkait serta melakukan pembinaan perbendaharaan terhadap Perangkat Daerah;
    7. menerbitkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP); dan
    8. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.