Dana Kelurahan Musi Rawas Telah Ditransfer 50%

Dana Kelurahan Musi Rawas Telah Ditransfer 50%


Dana Kelurahan di Kabupaten Musi Rawas sebanyak 13 Kelurahan telah ditransfer 50% sebesar Rp. 2.405.897.000,- dari DAU Tambahan sebesar Rp. 4.811.794.000,- Alokasi Dana Kelurahan untuk Kabupaten Musi Rawas sebesar Rp. 1.160.112.000 terdiri dari : APBD Rp. 789.974.000, DAU Tambahan Rp. 370.138.000.

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas Zulkifliy Idris, Dalam rangka mengatur lebih lanjut mengenai Penyaluran DAU Tambahan  dan sesuai amanat Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN TA 2019, maka Kementerian Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun 2019. Pada Prinsipnya, PMK tersebut mengatur mengenai alokasi, tahapan, besaran dan syarat penyaluran, serta mekanisme pelaporan DAU Tambahan Tahun Anggaran 2019. Sedangkan Pemanfaatan DAU Tambahan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Sejalan dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN Tahun 2019, dalam penghitungan alokasi DAU Tambahan per Kelurahan, PMK Nomor 187/PMK.07/2018 mengelompokkan seluruh kabupaten/kota penerima dana ke dalam tiga kategori, yaitu Baik, Perlu Ditingkatkan, dan Sangat Perlu Ditingkatkan, berdasarkan penilaian kualitas pelayanan dasar publik berupa capaian bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan infrastruktur dasar. Untuk selanjutnya nilai alokasi per kelurahan dihitung secara proposional sesuai jumlah kelurahan pada kabupaten/kota tersebut.

Lebih lanjut, dalam PMK Nomor 187/PMK.07/2018, telah diatur bahwa penyaluran DAU Tambahan akan dilakukan dalam dua Tahap dengan masing-masing tahap sebesar 50%. Penyaluran Dana dilakukan setelah daerah telah menyampaikan persyaratan penyaluran kepada Menteri Keuangan c.q Dirjen Perimbangan Keuangan.

Tahapannya adalah melalui pergeseran anggaran dengan Perubahan Penjabaran APBD tahun 2019, menyesuaikan Rencana Kerja Kecamatan untuk mengakomodir Rencana Kerja Kelurahan karena RKA Kelurahan merupakan bagian dari RKA Kecamatan. Selanjutnya menyiapkan personil pelaksana seperti Penetapan Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Rekening Giro Kelurahan pada Bank SUMSEL BABEL Cabang Muara Beliti.

Dalam rapat Staf tanggal 4 Maret 2019, Bapak Bupati menargetkan Awal Bulan Mei 2019 Kelurahan telah dapat melaksanakan Program dan kegiatan, alhamdulillah berkat dukungan semua pihak tanggal 15 April 2019 sudah ditransfer dan saat ini para Lurah sedang menyiapkan Permintaan Pencairan Dana Kelurahan sebesar 50% dari Rp. 1.160.112.000,-


0 Komentar